Kegiatan PKB yang berupa
karya inovatif, terdiri dari 4 (empat)
kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi
tepatguna;
2. menemukan/menciptakan
karya seni;
3. membuat/memodifikasi
alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Rincian dari masing-masing kelompok di
atas sebagai berikut.
Karya
Teknologi
Tepat Guna yang selanjutnya
disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/ pengembangan/percobaan
dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan
menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk
pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau
masyarakat terbantu kehidupannya.
Menemukan/menciptaan karya seni adalah
proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara
estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu
memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan
kemanusiaan.
a.
Karya seni adalah hasil budaya manusia
yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara
estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu
memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia
dan kemanusiaan atau makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
b.
Karya seni yang diakui oleh masyarakat
adalah karya seni yang dipertunjukkan/diterbitkan/dipamerkan/ dipublikasikan kepada
masyarakat minimal di tingkat kabupaten/kota.
a. Sub-unsur Membuat Alat Pelajaran
Alat
pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses
pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di
sekolah/madrasah pada umumnya.
1)
Berupa alat kelengkapan yang digunakan dalam
pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
2)
Pelaksanaan pembelajaran/bimbingan atau
pendidikan di sekolah/madrasah menjadi lebih mudah dan lebih efektif.
3)
Jenis alat pelajaran:
·
Alat bantu presentasi
·
Alat bantu olahraga
·
Alat bantu praktik
·
Alat bantu musik.
·
Alat lain yang membantu kelancaran proses
pembelajaran/bimbingan atau pendidikan di sekolah/madrasah.
4)
Alat pelajaran tersebut mempunyai ciri sebagai
berikut.
·
Bermanfaat untuk pelajaran/bimbingan di
sekolah/madrasah (di dalam maupun di luar ruang kelas).
·
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya
sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
b. Subunsur Membuat Alat Peraga
Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara
kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
1) Berupa alat yang
berfungsi untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan
dalam proses pembelajaran/bimbingan.
2) Pelaksanaan proses
pembelajaran/bimbingan menjadi lebih jelas dan lebih efektif.
3) Jenis alat peraga
·
Poster/gambar untuk pelajaran
·
Alat permainan pendidikan
·
Model benda/barang atau alat tertentu
·
Benda potongan (cutaway object)
·
Film/video pelajaran pendek
·
Gambar animasi komputer, dan
·
Alat peraga lain
4) Alat peraga tersebut
mempunyai ciri sebagai berikut.
·
Memperjelas konsep/teori/cara kerja suatu alat.
·
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya
sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
c. Subunsur Membuat Alat Praktikum
Alat
praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik,
bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
1)
Berupa alat praktikum yang dipergunakan dalam
pembelajaran.
2)
Pelaksanaan praktikum menjadi lebuh mudah dan
lebih efektif.
3)
Jenis alat praktikum
·
Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia,
biologi).
·
Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil).
·
Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora,
dan lainnya.
4)
Alat praktikum tersebut mempunyai ciri sebagai
berikut.
·
Dapat digunakan untuk praktikum di sekolah/madrasah.
·
Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya
sudah pernah ada di sekolah/madrasah tersebut.
Kegiatan
penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat
nasional atau provinsi.
a. Guru yang bersangkutan
aktif dalam kegiatan tersebut.
b. Hasil kegiatan tersebut
digunakan secara nasional/provinsi.