Halaman

Sabtu, 15 Desember 2012

HASILPENILAIAN KINERJA


 HASIL PENILAIAN KINERJA



NO DIMENSI TUGAS UTAMA / INDIKATOR KIERJA GURU NILAI KINERJA
I. PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1. Guru memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik 4
2. Guru menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir 3
3. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif 3
4. Guru memilih sumber belajar/ media pembelajaran sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran 2
  Sub Total Nilai Kinerja Perencanaan Pembelajaran 12
II. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG AKTIF DAN EFEKTIF
A. Kegiatan pendahuluan
5. Guru memulai pembelajaran dengan efektif 2
B. Kegiatan inti
6. Guru menguasai materi pelajaran 4
7. Guru menerapkan pendekatan/strategi pembelajaran yang efektif 4
8. Guru memanfaatan sumber belajar/media dalam pembelajaran 3
9. Guru memicu dan/atau memelihara keterlibatan siswa dalam pembelajaran 4
10. Guru menggunakan bahasa yang benar dan tepat dalam pembelajaran 4
C. Kegiatan penutup
11. Guru mengakhiri pembelajaran dengan efektif 4
  Sub Total Nilai Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran yang Aktif dan Efektif 25
III. PENILAIAN PEMBELAJARAN
12. Guru merancang alat evaluasi untuk mengukur kemajuan dan keberhasilan belajar peserta didik 4
13. Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian  untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP 3
14. Guru memanfatkan berbagai  hasil penilaian untuk memberikan umpan balik bagi peserta didik tentang kemajuan belajarnya dan  bahan penyusunan rancangan pembelajaran selanjutnya 4
  Sub Total Nilai Kinerja Penilaian Pembelajaran 11
   
  TOTAL NILAI KINERJA GURU 48
  KONVERSI TOTAL NILAI KINERJA GURU KE SKALA 100 (PERMENNEG PAN RAN RB NO 16 TAHUN 2009, PASAL 15) 86
  KATEGORI NILAI KINERJA GURU BAIK
     
     
     
     
     
  CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA YANG DIPEROLEH PER TAHUN
  *Jika guru yang bersangkutan mempunyai Jabatan Guru Pertama dengan pangkat dan golongan ruang Penata muda Tk I/IIIb
   
  Angka kredit penilaian kinerja per tahun digunakan formula (Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009)  berikut ini:
Angka Kredit per tahun = (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
                                                                                  4                                                                                                                                                                    Catatan :                                                                                                                                                                                             (Untuk penggunaan rumus ini, maka AKP sebagai unsur penunjang nilainya 0)                                                                                                                           JM/JW = 1 jika guru bertugas mengajar 24 - 40 jam tatap muka perminggu atau membimbing konseli 150 - 250 per tahun. Jika jam tatap muka per minggu atau jumlah konseli per tahun di bawah jumlah yang dipersyaratkan, maka JM merupakan jumlah jam tatap muka perminggu atau jumlah konseli pertahun aktual yang menjadi tugas guru.                                                                                                                                          Untuk itu, silahkan memasukan angka-angka variabel yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat (sesuai Jabatan Fungsional dan Ruang/Golongan) pada kolom yang tersedia berikut ini:  
  Angka kredit kumulatif (AKK) yang dipersyaratkan untuk jabatan dan kepangkatan tertentu=? 50
  Angka kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan (AKPKB), merupakan gabungan angka kredit publikasi ilmiah dan karya inovatif =? 7
  Angka kredit unsur penunjang (AKP)  yang harus diperhitungkan dengan formula tersebut =?  0
  Jumlah aktual jam mengajar (tatap muka) atau konseli yang dibimbing (JM) =? 24
  Jam wajib  mengajar (24 – 40 jam  tatap muka  per minggu) atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) =? 24
  Prosentase angka kredit (NK) yang duperoleh dari penilaian kinerja =? 100%
  Untuk Penilaian Kinerja dengan kategori tersebut di atas, angka kredit per tahun  yang diperoleh adalah: 10.75






Tidak ada komentar:

Posting Komentar